LAJUR.CO, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data harta sederet pejabat penting di Indonesia. Salah satu dalam daftar tersebut adalah Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Berdasarkan data lembaga antirasuah ini mencatat kekayaan Politisi NasDem itu bertambah hingga Rp 2.089.689.843 miliar selang setahun pandemi Covid-19 melanda Sultra.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019 mencatat, kekayaan Gubernur Sultra sebesar Rp 25.907.541.124. Tahun tahun 2020 angkanya naik menjadi Rp. 27.997.230.967.
Tambahan kekayaan orang nomor satu di Sultra itu hanya berasal dari sumber kas dan setara kas. Semula tahun 2019 hanya berkisar Rp Rp 2.667.541.124, tahun 2020 naik menjadi Rp 4.757.230.967.
Sementara dari item kepemilikan tanah dan bangunan relatif sama dengan tahun sebelumnya. Demikian juga kepemilikan alat transportasi dan mesin.
Dari data itu pula diketahui, Ali Mazi sama sekali tidak memiliki catatan utang. Baik di tahun 2019 maupun tahun 2020.
Dikutip dari Kumparan.com, berikut rincian harta kekayaan Gubernur Sultra:
Tahun 2019:
Tanah dan bangunan: Rp 18.315.000.000
Alat transportasi dan mesin: Rp 2.750.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp 2.175.000.000
Surat berharga: Rp –
Kas dan setara kas: Rp 2.667.541.124
Harta lainnya: Rp –
Utang: Rp –
Total: Rp 25.907.541.124
Tahun 2020:
Tanah dan bangunan: Rp 18.315.000.000
Alat transportasi dan mesin: Rp 2.750.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp 2.175.000.000
Surat berharga: Rp –
Kas dan setara kas: Rp 4.757.230.967
Harta lainnya: Rp –
Utang: Rp –
Total: Rp 27.997.230.967