LAJUR.CO, KENDARI – Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tak membuat WA (inisial) puas. Wanita yang bekerja sebagai pegawai Guru di Baubau itu masih mencari sumber penghasilan lain dengan cara menjadi pengedar narkotika.
Aksi WA akhirnya terciduk aparat kepolisian Polres Baubau, Selasa (8/6/2021). Wanita 36 tahun itu diamankan bersama 6 (enam) paket bungkusan plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika sabu seberat 8,78 gram bersama pembungkusnya.
Kasubbid PID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh, membenarkan penangkapan ASN yang berprofesi sebagai guru asal Baubau tersebut.
“Selain barang bukti Narkotika, polisi menyita barang bukti Non Narkotika yakni 1 buah bong alat hisap sabu, 1 batang pirex kaca, 1 potong pipet sendok sabu, 2 korek api, beberapa lembar sachet plastik bening kecil kosong, 1 lembar kantong plastik hitam, 1 buah gunting, 1 pembungkus rokok gudang garam surya, 1 pembungkus rokok magnum, 1 Hp Realme warna hijau, 1 Hp Nokia warna biru,” rinci Dolfi panjang lebar.
Penangkapan tersangka terjadi pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kala itu, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau sementara melakukan patroli. Mereka kemudian mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa di jalan Hoga, kediaman tersangka transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
“Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dan dilakukan pemantauan serta undecover di sekitar jalan Hoga kemudian pada hari Rabu (9/6) sekitar pukul 02.30 Wita langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah terlapor, kemudian berhasil ditemukan barang bukti tersebut di atas,” jelas Dolfi.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika tersebut barang pesanan. Ia hendak menjualnya pada salah seorang teman. Sayang, belum sempat diedarkan polisi keburu menangkap tersangka. Adm