EKOBISHEADLINENASIONAL

Aturan Baru Jokowi, Ini Daftar Harga BBM di 34 Provinsi

×

Aturan Baru Jokowi, Ini Daftar Harga BBM di 34 Provinsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Perubahan aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta, 3 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku sejak diundangkan pada 3 Agustus 2021.

Selain mengatur terkait penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu yakni jenis solar (gas oil) dan minyak tanah (kerosene) maupun BBM khusus penugasan bensin RON 88 atau Premium kepada Badan Usaha, Perpres No.69 tahun 2021 ini juga mengatur tentang ketentuan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan tersebut.

Berikut bunyi Pasal 14 terkait ketentuan harga jual eceran BBM tersebut:

(1) Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
(2) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap liter diberikan subsidi.
(4) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(5) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(6) Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas OiI) dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
(7) Dalam hal terdapat perubahan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(8) Menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berbeda dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan mempertimbangkan:
a. kemampuan keuangan negara;
b. kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau
c. ekonomi riil dan sosial masyarakat, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(9) Menteri menetapkan formula harga dasar yang terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
(10) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(11) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Penyalur/Terminal BBM/Depot.
(12) Menteri menetapkan besaran harga dasar mengacu pada formula harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(13) Untuk menetapkan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Menteri menetapkan harga indeks pasar yaitu harga produk BBM yang merupakan bagian dari biaya perolehan yang digunakan untuk menghitung harga dasar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Baca Juga :  Jokowi Didampingi Istri di Wakatobi, Wabup Ilmiati: Bagi-Bagi Sertifikat Hingga Pelepasan Tukik

Selain itu, di antara Pasal 14 dan Pasal 15 juga disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 14A, yang berbunyi:

(1) Harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Jenis BBM Umum yaitu bensin atau solar non subsidi, di luar BBM subsidi dan BBM khusus penugasan. BBM Umum ini seperti bensin dengan nilai oktan (Research Octane Number/ RON) di atas 90 seperti Pertamax.

Saat ini harga BBM bersubsidi, seperti solar dan minyak tanah, serta BBM penugasan atau Premium masih mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 125.K/ HK.02/ MEM.M/ 2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Juli 2021, meski ditetapkan pada 12 Juli 2021.

Baca Juga :  Virus Hendra Dikatakan Lebih Mematikan dari Covid-19, Sudahkah Masuk ke Indonesia?

Berikut bunyi Keputusan Menteri ESDM tersebut:

KESATU:
Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan sebagai berikut:
a. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
b. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (PBBKB).

KEDUA:
Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan untuk jenis Bensin (Gasoline) RON 88 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp6.450,00 (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

KETIGA:
Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2021 pukul 00.00 WIB.

KEEMPAT:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Juli 2021.

Mengutip situs Pertamina, berikut daftar harga BBM non subsidi per 1 April 2021 dan sampai saat ini belum ada perubahan harga. Perlu diketahui, harga ini relatif tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya kecuali di Provinsi Sumatera Utara karena adanya perubahan kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari sebelumnya 5% menjadi 7,5%.

  1. Nanggroe Aceh Darussalam:
    Pertalite: Rp 7.650 per liter
    Pertamax: Rp 9.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp 9.850 per liter
    Pertamax Racing: Rp 44.500 per liter
    Dexlite: Rp 9.500 per liter
    Pertamina DEX: Rp 10.200 per liter
    Solar non subsidi: Rp 9.400 per liter
    Minyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter.
  2. Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung
    Pertalite: Rp 7.850 per liter
    Pertamax: Rp 9.200 per liter
    Pertamax Turbo: Rp 10.050 per liter, di Bangka Belitung tidak ada.
    Pertamax Racing: Rp 44.500 per liter, di Jambi, Sumsel, Babel, dan Lampung tidak ada.
    Dexlite: Rp 9.700 per liter
    Pertamina DEX: Rp 10.450 per liter
    Solar non subsidi: Rp 9.600 per liter
    Minyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter.
  3. Riau
    Pertalite: Rp 7.650 per liter
    Pertamax: Rp 9.400 per liter
    Pertamax Turbo: Rp 10.250 per liter
    Pertamax Racing: –
    Dexlite: Rp 9.900 per liter
    Pertamina DEX: Rp 10.650 per liter
    Solar non subsidi: Rp 9.800 per liter
    Minyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter.
  4. Kepulauan Riau dan Batam
    Pertalite: Rp 8.000 per liter
    Pertamax: Rp 9.400 per liter
    Pertamax Turbo: Rp 10.250 per liter
    Pertamax Racing: –
    Dexlite: Rp 9.900 per liter
    Pertamina DEX: Rp 10.650 per liter
    Solar non subsidi: Rp 9.800 per liter
    Minyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter (Kepulauan Riau) dan Rp 10.200 per liter (Batam).
  5. DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
    Pertalite: Rp 7.650 per liter
    Pertamax: Rp 9.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp 9.850 per liter
    Pertamax Racing: Rp 42.000 per liter, Jatim dan Bali Rp 43.500 per liter, sedangkan Jateng, Yogyakarta, NTB dan NTT tidak ada.
    Dexlite: Rp 9.500 per liter
    Pertamina DEX: Rp 10.200 per liter
    Solar non subsidi: Rp 9.400 per liter
    Minyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter, di NTB Rp 11.550 per liter, dan NTT Rp 11.770 per liter.
  6. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara
    Pertalite: Rp 7.850 per liter
    Pertamax: Rp 9.200 per liter
    Pertamax Turbo: Rp 10.050 per liter
    Pertamax Racing: –
    Dexlite: Rp 9.700 per liter
    Pertamina DEX: Rp 10.450 per liter
    Solar non subsidi: Rp 9.600 per liter
    Minyak tanah non subsidi: Rp 11.330 per liter.
  7. Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat
    Pertalite: Rp 7.850 per liter
    Pertamax: Rp 9.200 per liter
    Pertamax Turbo: Rp 10.050 per liter
    Pertamax Racing: –
    Dexlite: Rp 9.700 per liter
    Pertamina DEX: Rp 10.450 per liter
    Solar non subsidi: Rp 9.600 per liter
    Minyak tanah non subsidi: Rp 11.550 per liter.
  8. Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat
    Pertalite: Rp 7.850 per liter
    Pertamax: Rp 9.200 per liter
    Pertamax Turbo: –
    Pertamax Racing: –
    Dexlite: Rp 9.700 per liter
    Pertamina DEX: –
    Solar non subsidi: Rp 9.600 per liter
    Minyak tanah non subsidi: Rp 11.770 per liter. Adm
Baca Juga :  20 Calon Mahasiswa IAIN Kendari Terpaksa Ujian Ulang Gegara Gangguan Jaringan

Sumber: cnbcindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x