BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Jalan Asrama Haji Kendari

×

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Jalan Asrama Haji Kendari

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu diamankan dari tangan pelaku pengedar Narkotika

LAJUR.CO, KENDARI – Tim Unit 1 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra mengangkat dua orang pelaku pengedar narkotika, Jumat (11/6/2021) Pukul 15.30 Wita. Kedua tersangka insial IH (23 tahun) dan KT (18 tahun) ditangkap di Jl. Asrama Haji Kelurahan Wundudopi Kecamatan Baruga Kota kendari.

Kasubbid PID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh mengatakan, para tersangka diamankan bersama barang bukti 1 satu sachet Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,2 gram.

Baca Juga :  Pemkot Kendari dan BI Kenalkan Program Digital Farming ke Petani Baruga

Penangkapan tersangka oleh Tim Lidik Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra bermula dari adanya informasi masyarakat. Informan tersebut melaporkan para pengedar narkotika tengah melakukan aktifitas terlarangnya di Jalan Asrama Jaji Kelurahan Wundudopi Kecamatan Baruga Kota Kendari.

“Kemudian Tim lidik Subdit 2 melakukan giat lidik Observasi dan Survailance. Diketahui target bernama IH bersama KT berperan sebagai jaringan pengedar,” jelas Dolfi.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Kos Tobuha

“Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, tim mengetahui target berada di Jl Asrama Haji Kelurahan Wandudopi Baruga Kota Kendari diduga sedang menguasai sabu yang akan diedarkannya,” sambung Dolfi.

Alhasil, seketika itu juga sekitar pukul 15.39 Wita, tim langsung melakukan penangkapan terhadap target.

“Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat. Tim menemukan 1 ( satu ) sachet sabu di dalam kantong plastik hitam yang berisi pembungkus rokok sempurna beserta barang bukti lainnya yang dalam penguasaan tersangka,” ungkap Dolfi.

Baca Juga :  Kelabui Polisi, Pengedar ini Selip Narkoba Jualannya di Bungkusan Rokok

Tim kemudian menggelandang tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka bakal diganjar pelanggaran P asal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x