BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Eks Kadis Perdagangan Baubau Dijebloskan ke Sel, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar

×

Eks Kadis Perdagangan Baubau Dijebloskan ke Sel, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Baubau, R bersama dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Dikutip dari Suryametro.id, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap mantan pejabat tersebut pada Selasa (31/8/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau Jaya Putra mengatakan, eks Kadis Perdagangan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Kelurahan Palabusa Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain mantan Kadis Perdagangan Kota Baubau, R, dua orang yang ikut ditahan yakni F selaku pelaku penggunaan kerja kontruksi pembangunan pasar Palabusa dan AH, yang merupakan pelaku pelaksana konstruksi pembangunan pasar Palabusa.

Baca Juga :  Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Beri Nama Anak agar Tak Repot di Dokumen Kependudukan

Dalam dua puluh hari ke depan atau terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2021, ketiganya akan menjalani penahanan di sel.

“Mereka bertiga akan langsung ditahan. Masa penahanan pertamanya itu terhitung 20 hari. Ketiganya terlibat dalam pembangunan pasar di Palabusa tahun anggara 2017,” kata Jaya Putra.

Penahanan terhadap tiga orang tersangka itu, berdasarkan ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) KUHP tentang perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bertolak ke Wakatobi dari Bandara Haluoleo, Berikut Agenda Lengkapnya!

“Jadi berdasarkan laporan keuangan negara di BPKP Sultra, diperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari pekerjaan konstruksi pembangunan pasar Palabusa tahun anggaran 2017 adalah sebesar Rp 2.527.044.000. Jadi pemeriksaan para tersangka didampingi oleh penasehat hukum masing-masing dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan dan sudah dicek semua kesehatannya,” ungkapnya.

Kasi Pidsus Kejari Baubau Muhammad Heriadi menambahkan, ketiga tersangka untuk inisial R,F, dan AH sementara dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 serta pasal 15 UUD tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Polisi Amankan Staf Notaris di Konsel yang Cabuli Anak di Bawah Umur

“Untuk sementara, tiga pasal itu yang kita sangkakan kepada para tersangka,” tambah Heriadi.

Pembangunan Pasar Palabusa, di Kelurahan Palabusa dilaksanakan PT TSIP ditahun anggaran 2017, nilai kontrak kerjanya Rp 2.865.720.000,00. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x