BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Empat Pilkada di Sultra ‘Bermasalah’ di MK, Berikut Jadwal Tahapan Persidangan & Putusannya !

×

Empat Pilkada di Sultra ‘Bermasalah’ di MK, Berikut Jadwal Tahapan Persidangan & Putusannya !

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima 102 sengketa hasil Pilkada Serentak Tahun 2020, Senin 21 Desember 2020. Dari jumlah itu, empat diantaranya berasal dari Sultra masing-masing sengketa Pilkada Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Muna dan Wakatobi.

Pilkada Konawe Kepulauan, ialah paslon Oheo Sinapoy – Muttaqin Sidik mengajukan keberatan atas hasil pencoblosan 9 Desember lalu. Di Pilkada Konsel yang diikuti tiga paslon, duet Muh Endang – Wahyu menyatakan menolak hasil perhitungan suara dan mantap mempersoalkan hasil Pilkada ke meja MK. Hal sama dilakukan Paslon LM Rajiun Tumada – La Pili yang bertarung berebut kursi 01 pada Pilkada Muna. Mereka menjadi paslon Pilkada asal Sultra yang terakhir memasukkan berkas gugatan ke MK.

Dikutip dari Detik.com, 102 hasil Pilkada yang masuk ke meja MK, 90 gugatan atas Pilbup, dan 11 gugatan atas Pilwalkot.

Baca Juga :  Ada 32 titik BBM Satu Harga di Sulawesi, di Sultra 4 Titik

Hal itu tertuang dalam rekap pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dikutip dari data KPU, Selasa (22/12/2020).

Sementara itu dikutip dari RMol.id dalam Peraturan MK 8/2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pendaftaran PHPU dilaksanakan 3 hari usai penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk pemilihan wali kota-wakil wali kota dan pemilihan bupati-wakil bupati, permohonan PHPU berlangsung mulai 13 Desember hingga 29 Desember 2020. Sementara pemilihan gubernur-wakil gubernur berlangsung sejak 6 Desember hingga 30 Desember 2020.

Selanjutnya, hingga tanggal 4-5 Januari 2021 MK memberikan waktu kepada pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan PHPU untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen serta syarat permohonan.

Baca Juga :  Enam Daerah di Sultra Raih WTP, Kota Kendari Juara Bertahan 9 Kali

Dalam kurun waktu yang sama, MK juga turut memeriksa kelengkapan dokumen dan syarat permohonan gugatan PHPU oleh paslon. Jika tidak ditemukan kesalahan, MK juga langsung menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan.

Barulah pada tanggal 6-15 Januari MK menyiapkan pencatatan gugatan PHPU yang diterima ke dalam e-BRPK atau buku elektronik yang memuat nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukum, serta Termohon.

Proses tersebut, bersama dengan penerbitan dan penyerahan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon dan termohon yang dilakukan hingga tanggal 18-19 Januari. Adapun MK menunggu hingga tanggal 20 Januari pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.

Setelah itu, pada tanggal 25-29 Januari 2021 MK menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan,memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, serta pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.

Baca Juga :  Marak Kriminal Jalanan di Kendari, Kapolri Kirim 210 Pasukan Respon Cepat

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang pemeriksaan mulai tanggal 1-11 Februari 2021, dengan agenda penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga Rappat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan terkahir mengambil putusan.

Untuk pengucapan putusan atau ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir akan berlangsung tanggal 15-16 Februari 2021.

Adapun untuk agenda sidang pemeriksaan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim digelar mulai tanggal 19 Februari hingga 18 Maret 2021.

Barulah pada tanggal 19-24 Maret 2021 hakim MK mengucapkan putusan dan ketetapannya terkait proses sidang PHPU. Untuk penyerahan berkas salinan putusan akan dikerjakan mulai 19-29 Maret 2021.

Sumber : Rmol.id & Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x