OPINI

KEWENANGAN SISA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DALAM SEKTOR PERTAMBANGAN

×

KEWENANGAN SISA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DALAM SEKTOR PERTAMBANGAN

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dr La Ode Munawir, S.H., M.Kn

Praktisi Hukum & Dosen Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara

Pembagian urusan pemerintahan  terdiri  atas  urusan  pemerintahan absolut,  urusan  pemerintahan  konkuren,  dan  urusan  pemerintahan umum.  

1) Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  adalah  Urusan  Pemerintahan  yang  sepenuhnya  menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 2)  Urusan  pemerintahan  konkuren  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  adalah  Urusan  Pemerintahan  yang  dibagi antara  Pemerintah  Pusat  dan  Daerah  provinsi  dan  Daerah  kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. 3)  Urusan  pemerintahan  umum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  adalah  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan (pasal 9 No 23 Tahun 2014).

Akan tetapi pembagian Urusan  Pemerintahan  Konkuren  Antara Pemerintah Pusat  dan Daerah  provinsi  dan Daerah Kabupaten/Kota tidak berlaku lagi sesuai dengan ketentuan pasal 173 b UU No. 3 tahun 2020,  Pada  saat  Undang-Undang  ini  mulai berlaku, ketentuan mengenai  pembagian  urusan  pemerintahan  konkuren antara  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintah  Daerah  provinsi dan  Pemerintah Daerah  kabupaten/kota  pada  Angka I Matriks  Pembagian Urusan  Pemerintahan  Konkuren  Antara Pemerintah Pusat  dan Daerah  provinsi  dan Daerah Kabupaten/Kota huruf  CC  Pembagian  Urusan Pemerintahan  Bidang  Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral Nomor 2 Sub  Urusan  Mineral dan Batubara yang  tertuang dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian tidak  terpisah kandari Undang-Undang Nomor  23 Tahun  2014 tentang Pemerintahan  Daerah dicabut  dan dinyatakan  tidak  berlaku.

PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA

Penguasaan  Mineral  dan  Batubara oleh negara sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  diselenggarakan  oleh  Pemerintah  Pusat sesuai  dengan  ketentuan Undang-Undang  ini.  (3)  Penguasaan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (2) dilaksanakan  melalui fungsi  kebijakan,  pengaturan, pengurusan,  pengeloiaan,  dan  pengawasan. (Pasal 4 ayat (2) UU No 3 tahun 2020).

Undang-undang sebelumnya memberikan ruang kepada pemerintah daerah, melalui pasal 4 ayat (2)  Penguasaan  mineral  dan  batubara  oleh  negara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diselenggarakan  oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. 

KEWENANGANG PEMERINTAH PUSAT 

Kewenangan pemerintah pusat dari sektor pertambangan dituangkan dalam Pasai 6 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020,  Pemerintah  Pusat  dalam  pengelolaan  Pertambangan Mineral  dan  Batubara, berwenang : 

a).  menetapkan  rencana  pengelolaan  Mineral dan Batubara nasional;

b).  menetapkan kebijakan  Mineral  dan  Batubara nasional;

c).  menetapkan  peraturan  perundang-undangan;

d).  menetapkan  standar  nasional,  pedoman,  dan kriteria;

e).  melakukan  Penyelidikan  dan  Penelitian Pertambangan  pada  seluruh  Wilayah Hukum Pertambangan;  

f). menetapkan  WP  setelah  ditentukan  oleh Pemerintah  Daerah  provinsi  sesuai dengan kewenangannya  dan  berkonsultasi  dengan  Dewan Perwakilan  Rakyat Republik  Indonesia; 

g).  menetapkan WIUP  Mineral  logam  dan  WIUP Batubara;

h).  menetapkan WIUP Mineral  bukan  logam  dan WIUP batuan; i) .  menetapkan  WIUPK;

j) .  melaksanakan  penawaran WIUPK  secara prioritas;

k).  menerbitkan Perzinan  Berusaha;

l).  melakukan  pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan  kegiatan Usaha  Pertambangan  Mineral dan Batubara yang  dilakukan  oleh pemegang Perizinan Berusaha;

m). menetapkan kebijakan  produksi,  pemasaran, pemanfaatan,  dan  konservasi;

n).  menetapkan  kebijakan kerja  sama,  kemitraan,  dan Pemberdayaan  Masyarakat;

o).  melakukan pengelolaan  dan  penetapan penerimaan  negara  bukan  pajak dari hasil  Usaha Pertambangan  Mineral  dan  Batubara;

p).  melakukan pengelolaan  informasi  geologi, informasi  potensi  sumber  daya  Mineral  dan Batubara,  serta informasi  Pertambangan; 

q).  melakukan  pembinaan dan pengawasan terhadap Reklamasi dan  Pascatambang; 

r).  melakukan  penyusunan  neraca sumber  daya Mineral dan Batubara tingkat  nasional;

s) .  melakukan  pengembangan  dan  peningkatan  niiai tambah  kegiatan  Usaha  Pertambangan;

t) .  melakukan  peningkatan  kemampuan  aparatur Pemerintah  Pusat dan  Pemerintah  Daerah provinsi dalam  penyelenggaraan  pengelolaan Usaha Pertambangan.

u).  menetapkan  harga  patokan  Mineral  logam,  Mineral bukan  logam  jenis  tertentu,  Mineral  radioaktif,  dan Batubara; 

v).  melakukan pengelolaan  inspektur  tambang;  dan

w). melakukan  pengelolaan  pejabat pengawas Pertambangan;

KEWENANGAN PEMERINTAH PROPINSI SEBELUM UU No. 3 TAHUN 2020 

Kewenangan Pemerintah Propinsi di hapus melalui  Undang-undang No. 3 tahun 2020 yang sebelum kewenangan Pemerintah Propinsi diatur melalui pasal 7 UU No. 4 tahun 2009 Kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah:  

a. pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;

b. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil; 

c). pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil; 

d). pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan yang berdampak lingkungan langsung lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;

e). penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sesuai dengan kewenangannya; 

f). pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada daerah/wilayah provinsi;

g). penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada daerah/wilayah provinsi;

h). pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan di provinsi; 

i). pengembangan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan; 

j). pengoordinasian perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak di wilayah tambang sesuai dengan kewenangannya;

k). penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum, dan penelitian serta eksplorasi kepada Menteri dan bupati/walikota; 

l). penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor kepada Menteri dan bupati/walikota;

m). pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang; dan

n). peningkatan kemampuan aparatur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan. 

Selain dihapusnya  kewenangan Daerah Provinsi dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020,  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak lagi memilik kewenangan dengan dihapusnya ketentuan pasal 8 Undang-undang No. 4 tahun 2009   

KEWENANGAN SISA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI 

1). menetapkan  WP  setelah  ditentukan  oleh Pemerintah  Daerah  provinsi  sesuai dengan kewenangannya  dan  berkonsultasi  dengan  Dewan Perwakilan  Rakyat Republik  Indonesia. ( Pasal 6 ayat (1) Huruf (f) No. 3 Tahun 2020 ) 

2). WP  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1) ditetapkan oleh  Pemerintah  Pusat  setelah  ditentukan  oleh Pemerintah  Daerah  provinsi  sesuai  dengan kewenangannya  dan berkonsultasi  dengan  Dewan Perwakilan  Rakyat Republik  Indonesia. ( Pasal 9 ayat (2) 

3) Penetapan  WP sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9 ayat  (2)  terdiri  atas: a).  WUP; b).  WPR; c).  WPN; dan d).  WUPK. ( pasal 10 ayat (1)

4) Penetapan  WP sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9  ayat  (2) dilaksanakan: a.  secara  transparan,  partisipatif,  dan bertanggung jawab; b.  secara terpadu  dengan  mengacu  pada  pendapat dari  instansi  pemerintah  terkait,  masyarakat terdampak,  dan dengan  mempertimbangkan  aspek ekologi,  ekonomi,  hak  asasi  manusia, dan  sosial budaya,  serta berwawasan  lingkungan;  dan c.  dengan  memperhatikan  aspirasi  daerah. Pasal ( 10 ayat (1) 

5) Pemerintah  Pusat  dapat mendelegasikan  kewenangan pemberia n P erizinan  Berusaha se  bagaiman  a d imaksud pada  ayat (2)  kepada  Pemerintah  Daerah provinsi sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan (pasal 35 ayat 4 ) 

6 ) Pemerintah Pusat sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  melalui Menteri  dapat  secara  bersama-sama dengan  Pemerintah  Daerah  provinsi,  Pemerintah Daerah kabupatenfkota,  BUMN,  dan atau  badan usaha milik daerah mengkoordinasikan  penentuan  skema divestasi  dan komposisi  besaran  saham  divestasi yang akan  dibeli ( pasal 112 ayat (2) 

7). Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diatur  sebagai  berikut: a.  Pemerintah  Daerah  provinsi mendapat  bagian sebesar  l,5%  (satu koma  lima  persen);  b.  Pemerintah  Daerah kabupaten/kota  penghasil  mendapat  bagian  sebesar  2,5% (dua  koma  lima persen);  dan  c.  Pemerintah  Daerah kabupatenlkota  lainnya  dalam  provinsi yang sama  mendapat  bagian sebesar  2%  (dua  persen)  (pasal 129 ayat (2)) 

8)  Pelaksanaan  kewenangan  pengelolaan  Pertambangan Mineral dan  Batubara  oleh Pemerintah  Daerah  provinsi yang  telah  dilaksanakan  berdasarkan  Undang-Undang Nomor  4 Tahun 2009 tentang  Pertambangan  Mineral dan  Batubara  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun  2009  Nomor  4,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Nomor 49591  dan Undang-Undang lain  yang  mengatur  tentang  kewenangan  Pemerintah Daerah  di  bidang Pertambangan  Mineral  dan Batubara tetap  berlaku  untuk jangka waktu paling  lama  6 (enam)  bulan terhitung  sejak  Undang-Undang ini  mulai berlaku atau  sampai  dengan  diterbitkannya  peraturan  pelaksanaan  Undang-Undang  ini. pasal ko173 c ayat ( 1 ) 

Akhir dari tulisan ini tentang pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berharap besar sektor pertambangan dari segi pengelolaan dan berbagi regulasi yang diundangkan dapat menyelesaikan berbagai persoalaan,  kerusakan lingkungan, permasalahan izin tambang, izin tambang palsu, permasalahan pengelolaan tambang di wilayah masyarakat hukum adat, tumpang tidak kawasan hutan, dan menyelesaikan disharmonisasi antara berbagai undang-undang. 

Dengan terwujudnya Pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan prinsip-prinsip manfaat, keadilan, dan keseimbangan,  keberpihakan kepada kepentingan bangsa,   partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas,  berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pengelolaan sumber daya alam  merupakan cara pencapaian kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amat pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bahwa Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x