Oleh: Dr La Ode Munawir, S.H., M.Kn
Praktisi Hukum & Dosen Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara
Pembagian urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
1) Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 2) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. 3) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan (pasal 9 No 23 Tahun 2014).
Akan tetapi pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota tidak berlaku lagi sesuai dengan ketentuan pasal 173 b UU No. 3 tahun 2020, Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada Angka I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Sub Urusan Mineral dan Batubara yang tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah kandari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA
Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. (3) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengeloiaan, dan pengawasan. (Pasal 4 ayat (2) UU No 3 tahun 2020).
Undang-undang sebelumnya memberikan ruang kepada pemerintah daerah, melalui pasal 4 ayat (2) Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
KEWENANGANG PEMERINTAH PUSAT
Kewenangan pemerintah pusat dari sektor pertambangan dituangkan dalam Pasai 6 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020, Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, berwenang :
a). menetapkan rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional;
b). menetapkan kebijakan Mineral dan Batubara nasional;
c). menetapkan peraturan perundang-undangan;
d). menetapkan standar nasional, pedoman, dan kriteria;
e). melakukan Penyelidikan dan Penelitian Pertambangan pada seluruh Wilayah Hukum Pertambangan;
f). menetapkan WP setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
g). menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara;
h). menetapkan WIUP Mineral bukan logam dan WIUP batuan; i) . menetapkan WIUPK;
j) . melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas;
k). menerbitkan Perzinan Berusaha;
l). melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha;
m). menetapkan kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi;
n). menetapkan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan Pemberdayaan Masyarakat;
o). melakukan pengelolaan dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
p). melakukan pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya Mineral dan Batubara, serta informasi Pertambangan;
q). melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Reklamasi dan Pascatambang;
r). melakukan penyusunan neraca sumber daya Mineral dan Batubara tingkat nasional;
s) . melakukan pengembangan dan peningkatan niiai tambah kegiatan Usaha Pertambangan;
t) . melakukan peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan.
u). menetapkan harga patokan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, Mineral radioaktif, dan Batubara;
v). melakukan pengelolaan inspektur tambang; dan
w). melakukan pengelolaan pejabat pengawas Pertambangan;
KEWENANGAN PEMERINTAH PROPINSI SEBELUM UU No. 3 TAHUN 2020
Kewenangan Pemerintah Propinsi di hapus melalui Undang-undang No. 3 tahun 2020 yang sebelum kewenangan Pemerintah Propinsi diatur melalui pasal 7 UU No. 4 tahun 2009 Kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
b. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;
c). pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;
d). pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan yang berdampak lingkungan langsung lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;
e). penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sesuai dengan kewenangannya;
f). pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada daerah/wilayah provinsi;
g). penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada daerah/wilayah provinsi;
h). pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan di provinsi;
i). pengembangan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
j). pengoordinasian perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak di wilayah tambang sesuai dengan kewenangannya;
k). penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum, dan penelitian serta eksplorasi kepada Menteri dan bupati/walikota;
l). penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor kepada Menteri dan bupati/walikota;
m). pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang; dan
n). peningkatan kemampuan aparatur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
Selain dihapusnya kewenangan Daerah Provinsi dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak lagi memilik kewenangan dengan dihapusnya ketentuan pasal 8 Undang-undang No. 4 tahun 2009
KEWENANGAN SISA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
1). menetapkan WP setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. ( Pasal 6 ayat (1) Huruf (f) No. 3 Tahun 2020 )
2). WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. ( Pasal 9 ayat (2)
3) Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdiri atas: a). WUP; b). WPR; c). WPN; dan d). WUPK. ( pasal 10 ayat (1)
4) Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan: a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab; b. secara terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat terdampak, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan c. dengan memperhatikan aspirasi daerah. Pasal ( 10 ayat (1)
5) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberia n P erizinan Berusaha se bagaiman a d imaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 35 ayat 4 )
6 ) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, BUMN, dan atau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli ( pasal 112 ayat (2)
7). Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian sebesar l,5% (satu koma lima persen); b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan c. Pemerintah Daerah kabupatenlkota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2% (dua persen) (pasal 129 ayat (2))
8) Pelaksanaan kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Pemerintah Daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49591 dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini. pasal ko173 c ayat ( 1 )
Akhir dari tulisan ini tentang pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berharap besar sektor pertambangan dari segi pengelolaan dan berbagi regulasi yang diundangkan dapat menyelesaikan berbagai persoalaan, kerusakan lingkungan, permasalahan izin tambang, izin tambang palsu, permasalahan pengelolaan tambang di wilayah masyarakat hukum adat, tumpang tidak kawasan hutan, dan menyelesaikan disharmonisasi antara berbagai undang-undang.
Dengan terwujudnya Pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan prinsip-prinsip manfaat, keadilan, dan keseimbangan, keberpihakan kepada kepentingan bangsa, partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pengelolaan sumber daya alam merupakan cara pencapaian kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amat pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bahwa Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.