LAJUR.CO, KENDARI – Ada saja jalan dilakukan seseorang untuk meraup rejeki dengan cara instan sehingga abai terhadap risiko. Hal ini terjadi pada oknum pegawai honorer Dinas Perhubungan Kota Kendari berinisial DS (36) yang nekat jadi bandar sabu.
Pria asal Makassar itu diciduk aparat Dirresnarkoba Polda Sultra, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 21.30 Wita setelah kedapatan mengantongi barang haram tersebut dalam jumlah besar.
Saat diamankan di kediamannya BTN Bukit Permata Hijau Blok D – 2 No 23 RT 06 RW 05 Kelurahan Lepo Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari, polisi mendapati barang bukti narkoba lebih dari setengah kilogram.
Kabbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan kasus penangkapan pengedar narkoba oleh oknum pegawai honorer Dishub Kota Kendari.
“Barang bukti yang diamankan ada 1 (bungkus) besar sabu dalam plastik seberat 513 gram, 6 (enam) sachet kecil sabu seberat 40 gram. Berat total 553 gram,” rinci Dolfi, Jumat (3/9/2021).
Selain barang bukti narkotika, di TKP polisi juga menyita uang tunai Rp.ll 1.600.00″, satu unit alat press warna hijau, timbang digital 2 unit, plastik sachet kosong sebanyak 2 bal, sendok plastik sebanyak 4 buah, sendok plastik terbuat dari pipet sebanyak 1 buah, isolasi lakban plastik 2 (dua) buah. Berikut 1 unit HP merk Readmi warna biru, toples (Tupperware) warna oranye, 1 buah KTP dan 1 ATM Bank BRI.
Kompol Dolfi mengurai penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan tentang tindak peredaran narkotika di Kota Kendari oleh pelaku.
“Dari hasil lidik, Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumah tersangka, dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika,” jelas Dolfi panjang lebar.
Pelaku mengakui, barang bukti sabu ia dapatkan dari seseorang yang juga berada di Kota Kendari.
Tersangka plus barang bukti kini telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Dolfi. Adm