OPINI

SELAMAT DATANG TUNJANGAN KINERJA 2021

×

SELAMAT DATANG TUNJANGAN KINERJA 2021

Sebarkan artikel ini

Oleh : Amir Fariki
(Jubir Paslon TERBAIK)

L.M. Rusman Emba, ST (RE) menyampaikan kabar gembira buat para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Muna (Pemkab Muna) tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) karena ke depan ruang fiskal daerah cukup baik sehingga hal tersebut segera diregulasikan dan sejalan dengan salah satu Pogram Prioritas Pasangan Calon “TERBAIK” (TERUSKAN RUSMAN BAHRUN PILIHAN KITA) yakni : Pemberian Tunjangan Kinerja bagi ASN/PNS agar terwujud Sumberdaya Aparatur Yang Profesional dan Kompetitif demi “Mewujudkan Kabupaten Muna Yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing dan Sejahtera”.

Sebagaimana yang tertuang dalam Prinsip Pelaksanaan Tunjangan Kinerja Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) No. 63 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai bahwa Tunjangan Kinerja merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan REFORMASI BIROKRASI dan diharapkan dananya bersumber dari efisiensi/optimalisasi pagu anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dan/atau peningkatan penerimaan yang dihasilkan dengan menggunakan prinsip-prinsip : 1). Efisiensi/optimalisasi pagu anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 2). Equal pay for equal work (pemberian besaran tunjangan kinerja sesuai dengan harga jabatan dan pencapaian kinerja).

Sejalan dengan pelaksanaan prinsip pertama, efisiensi/optimalisasi pagu anggaran belanja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pemkab muna pada tahun-tahun sebelumnya tidak bisa dilaksanakan disebabkan oleh :

Pertama, tingginya beban Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pemkab muna terhadap belanja ASN/PNS mencapai angka 77,57% dari total keseluruhan pendapatan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagaimana dalam postur APBD menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) merealisasikan Belanja Tidak Langsung pada (2018 dan 2019) untuk Belanja Pegawai sebesar Rp 452.427.911.348,- dan Belanja Langsung sebesar Rp 56.547.015.697,- sehingga keseluruhan belanja pegawai sebesar Rp 508.974.927.045,- dari total pendapatan DAU Rp 656.128.350.000,- dengan jumlah ASN/PNS (2019) sebanyak 5.748 baik fungsional maupun struktural.

Kedua, terjadi defisit anggaran pada APBD setiap tahunnya akibat pembayaran hutang pokok plus bunga pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang selanjutnya menjadi PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 91,6 miliar untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Modern tipe C yang setara dengan beberapa tipe rumah sakit di beberapa kota lainnya yang kini manfaatnya sangat penting pada sektor kesehatan dan baru terlunasi tahun ini bahkan lebih cepat 2 bulan dari jatuh tempo perjanjian sebagaimana yang di katakan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Muna, Amrin Fiini pada media.

Khairil Anwar/Cody (Pengamat Ekonomi/Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman Kaltim) menyatakan secara prinsip Tukin/TPP itu bukan gaji artinya boleh ada dan boleh tidak dialokasikan, jadi tidak rigid seperti gaji ASN/PNS yang harus ada. Dalam kondisi anggaran defisit menurutnya, peninjauan terhadap besaran TPP tidak terhindarkan. Artinya harus menyesuaikan dengan kemampuan membayar pemerintah baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Jika kita mengasumsikan nilai rata-rata pembayaran TPP pemkab muna adalah Rp 4.000.000,00.- per ASN/PNS dengan kisaran jumlah ASN/PNS ke depan adalah 6.000 orang baik fungsional maupun struktural maka alokasi DAU untuk pembayaran TPP hanya mencapai kisaran angka sekitar 24 milyar rupiah sementara ruang fiskal pasca lunasnya hutang pemkab muna untuk 2021 ke depan berada di atas angka 100 milyar lebih sehingga masih besar ruang fiskal anggaran yang masih bisa dialokasikan untuk program-program prioritas TERBAIK lainnya, tentu nilai 4 juta rupiah per ASN/PNS itu hanyalah asumsi nilai rata-rata yang rumusan selanjutnya akan dilakukan bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mengacu pada prinsip kedua yakni equal pay for equal work (pemberian besaran tunjangan kinerja sesuai dengan harga jabatan dan pencapaian kinerja).

Selanjutnya pada sisa ruang fiskal anggaran tersebut masih bisa lagi dialokasikan pada beberapa sektor program kerja prioritas TERBAIK lainnya yakni diantaranya perluasan pendidikan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) sehingga para alumni sekolah menengah yang tidak melanjutkan pendidikan tinggi bisa diberi bekal pelatihan agar diharapkan mampu menjadi tenaga kerja terampil yang siap pakai (skilled workforce ready) serta penguatan bisnis usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi baik dalam bentuk bantuan modal usaha dan lain sebagainya.

Kedua program prioritas tersebut di atas saja sudah bisa memberi dampak pada pencerdasan kehidupan, pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan pendapatan agar tercipta KESEJAHTERAAN karena program kerja paslon TERBAIK berorientasi pada pencerdasan dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat yang sejalan dengan hakikat pembangunan nasional yang tercantum dalam alinea ke-empat Pembukaan UUD 1945 yakni : MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN MENCIPTAKAN KESEJAHTERAAN UMUM.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x