SULTRABERITA.ID, KENDARI – Dari 136 permohonan sengketa Pilkada Serentak 2020 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 25 permohonan yang dinyatakan layak berlanjut ke tahap sidang. Di Sultra, hanya sengketa Pilkada Konsel sendiri menjadi satu-satunya yang lolos melaju ke MK.
Keberatan atas hasil pencoblosan dilakukan 9 Desember 2020 ini diadukan Paslon Endang SA – Wahyu Ade Pratama (EWAKO) melalui tim kuasa hukumnya, Ibrahim Tane pada 18 Desember 2020. Kabar baik ‘peninjauan ulang’ hasil Pilkada Konsel di MK membuka babak baru bagi nasib pesta demokrasi daerah pecahan Kabupaten Konawe itu.
Cabup Endang SA, menyatakan rasa syukur lantaran upaya hukum menuntut keadilan di meja MK mendapat sahutan. “Kita yakin karena dari sisi legal standing dan bukti-bukti kami terpenuhi semua,” ujar Endang, Jumat (8/1/2021).
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI, Tim Kuasa Hukum Paslon EWAKO mengajukan keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Nomor : 858/ PL.02.6-Kpt/7405/KPU-Kab/Xll/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020 pada 16 Desember 2020 .
Paslon nomor urut 3 itu juga menolak berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten/kota dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 tentang Penetapan Pasangan Paslon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan. Dalam rekap suara, Paslon SUARA (Surunuddin Dangga – Rasyid) digawangi incumbent berhasil meraup suara tertinggi pada Pilkada Konsel dengan perolehan 75.985 suara. Sementara Paslon EWAKO duduk di peringkat kedua dengan raihan 73.459 suara. Disusul Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae (RAG-SS) dengan 20.606 suara.
Pemohon yakni duet Endang SA – Wahyu Ade Pratama mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara yang menempatkan duet SUARA (Surunuddin Dangga -Rasyid) sebagai pemenang kontestasi pesta demokrasi Konsel. Bukan tanpa sebab, Paslon EWAKO menilai kemenangan diraih Surunuddin diperoleh dengan cara curang yang melanggar hukum.
Jual Beli Seat Partai Hanura
Sejumlah bukti pelanggaran Pilkada dilakukan pasangan Bupati Konawe Selatan aktif ikut dibeber tim kuasa hukum sebagaimana berkas gugatan diajukan ke MK.
Diantaranya adalah menyangkut kasus mahar politik melibatkan Bupati Surunddin. Polemik jual beli Partai Hanura ini pun sempat ramai mencuat di media massa. Hal tersebut terkuak setelah kuasa hukum paslon SUARA, Andri Darmawan membawa perkara tersebut ke Polda Sultra.
Kuasa hukum Surunddin kala itu mengklaim jika kliennya telah menggelontorkan uang Rp 500 juta pada Ketua DPD Partai Hanura Propinsi Sulawesi Tenggara, Wa Ode Nurhayati, S.Sos untuk mendapatkan dukungan parpol Hanura. Namun pada kenyataanya Partai Hanura memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Alhasil, paslon nomor urut dua melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan, SH mengajukan laporan pengaduan di Polda Sultra Cq. Direskrimum Polda Sultra pada tanggal 20 Juli 2020, atas Waode Nurhayati, S.Sos ( Ketua DPD Paratai HANURA Provinsi Sultra ) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan mahar politik sebesar Rp. 500.000.000,-.
Dugaan pelanggaran lain yakni indikasi money politic yang sama dilakukan Cabup Nomor Urut 2. Beberapa bukti dugaan politik uang adalah aksi bagi-bagi amplop uang di Kelurahan Ngapaaha Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan. Total ada empat bukti money politik paslon SUARA saat Pilkada lalu yang masuk dalam lembaran bukti adukan ke MK.
Berikut, pelanggaran lain disampaikan tim kuasa hukum EWAKO adalah bukti pelibatan camat di Konsel oleh paslon SUARA hingga aksi black campaign.
Dugaan Pelanggaran KPU Konsel
Tim Kuasa Hukum Paslon EWAKO turut melaporkan dugaan keterlibatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupetan Konawe Selatan.
Lembaga penyelenggara pesta demokrasi ini diduga tak netral lantaran kedapatan membuat atau mencetak masker untuk digunakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang mana didalam Masker tersebut terdapat tulisan berbunyi ” Desa Maju Konsel Sehat “. Kalimat dipakai KPU terkesan mengampanyekan paslon, lantaran ini identik dengan jargon calon Bupati Petahana Nomor urut 2.
“Bahwa hal tersebut membuktikan ketidaknetralan penyenggara Pemilukada Kabupaten Konawe Selatan, dan hal tersebut tidak dibenarkan atau bertentangan peraturan perundang-undangan,” tulis Kuasa Hukum Pason EWAKO, Ibrahim Tane dalam berkas gugatan sebagaimana dikutip dari laman MK RI.
Pelanggaran pasangan calon Petahana Nomor Urut 2 yang diindikasi menggunakan kewenangannya sebagai Calon Petahana dinilai telah merugikan calon lainnya.
Lima Poin Tuntutan
Tercatat ada lima poin tuntutan diajukan tim kuasa hukum Paslon EWAKO. Poin pertama, sebagaimana dikutip dalam laman MK RI adalah Paslon EWAKO memohon agar MK mendiskualifikasi Paslon SUARA berdasarkan berdasarkan fakta pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif yang turut melibatkan ASN Konawe Selatan.
“Bahwa seluruh tindakan dimaksud telah melanggar asas dan prinsip pemilu yang bersifat Langsung, Umum, Bebas. Bahwa berdasarkan uraian yang Pemohon kemukakan di atas maka perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon (KPU Konawe Selatan) adalah perolehan suara yang didahului oleh berbagai pelanggaran dan tindak kecurangan, maupun terjadinya politik uang, intimidasi dan/atau tindakan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai melanggar asas pemilihan umum yang LUBER dan JURDIL. Keseluruhan tindakan dimaksud menyebabkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dari TPS hingga kabupaten tidak dapat dijadikan dasar untuk membuat Penetapan KPU Kabupaten Konawe Selatan sebagimana tersebut dalam Keputusan KPU Nomor. 858/PL.02.6-Kpt/7405/KPU.Kab/Xll/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020, tertanggal 16 Desember 2020 dan Berita Acara Model D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK tentang Hasil Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe selatan, tertanggal 16 Desember 2020,” tulis Tim Kuasa Hukum Paslon EWAKO.
“Bahwa bilamana pasangan Calon Petahana nomor urut 2 tidak melakukan kecurangan – kecurang seperti yang disebutkan di atas dan kemudian penyelenggara dalam hal ini, termohon dan Bawaslu tidak melakukan pembiaran dan berpihak kepada pasangan calon Petahana nomor urut 2, Pemohon hakkul yakin jika perolehan suara tidak akan seperti hasil pleno termohon, melainkan pemohon meyakini akan memperoleh dukungan atau suara lebih besar dari pada Pasangan calon petahana nomor urut 2,” sambungnya.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tindakan-tindakan pasangan calon Petahana Nomor urut 2, telah melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang- undangan. Inilah mengapa pemohon yakni duet Endang-Wahyu berharap Pasangan Nomor urut 2 (Paslon SUARA) didiskualifikasi dari calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan dan/atau setidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Ketiga, Paslon EWAKO meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Konawe Selatan Nomor : 858/PL.02.6- Kpt/7 405/KPU-Kab/Xll/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Has ii Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020. Selanjutnya adalah mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama H. SURUNUDDIN DANGGA, ST., MM. Dan RASYID, S.Sos., M.Si. sebagai Peserta dan/atau pemenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020.
Poin keempat, permohonan tim kuasa hukum adalah KPU Kabupaten Konawe Selatan diminta menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Endang S.A, S. Sos, da H. WAHYU ADE PRATAMA IMRAN, SH Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020.
Jika poin di atas tak dilaksanakan, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan diperintahkan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020 di seluruh wilayah Kabupaten Konawe Selatan selambat-lambatnya 4 ( empat ) bulan sejak Putusan Mahkamah ditetapkan. Adm